BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap ide-ide
yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia
yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui
dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kratif yang telah diciptakan
tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I
( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah
WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong
dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak
cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang
melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang
yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai
berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta,
invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan
antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang
digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan
dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan
Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar
belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?
2.
Apa saja ruang Lingkup HaKI atau H.K.I?
3. Apa
pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten (Patent) Desain
Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
?
4.
Apa sifat hukum HaKI atau H.K.I ?
5.
Mengapa HaKI atau H.K.I itu penting?
6.
Bagaiman Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia ?
1. 3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “PERLINDUNGAN HaKI”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1.
Untuk mengetahui pengertian HaKI atau H.K.I
2.
Untuk mengetahui ruang Lingkup HaKI atau H.K.I
3.
Untuk mengetahui pengertian dan landasan hukum dari Hak cipta, Paten(Patent)
Desain Industri (Industrial
Design) Merek (Trademark)
4.
Untuk mengetahui sifat hukum HaKI atau H.K.I
5.
Untuk mengetahui pentingnya HaKI atau H.K.I
6. Untuk
mengetahui Sejarah perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di
Indonesia
1.4
Manfaat
Selain tujuan
daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang
diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah
keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan
hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HaKI atau H.K.I
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (selanjutnya
disebut HaKI ) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu
Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
2.2
Ruang Lingkup HaKI
Secara garis
besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
· Paten (Patent)
· Desain
Industri (Industrial Design)
· Merek (Trademark)
· Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
· Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
· Rahasia
dagang (Trade secret)
· Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
2.3 Pengertian
Dan Dasar Hukum Dari Hak Cipta, Paten (Patent) Desain
Industri (Industrial Design) Merek (Trademark)
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan
gagasan atau informasi tertentu. Dalamundang-undang hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi
tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan
tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang
No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4. Hak merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek : Undang-Undang
No 15 tahun 2001 tentang merek
2.4
Sifat Hukum HaKI atau HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
2.5
Pentingnya HaKI atau HKI
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati
bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan
penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World
Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa
HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material,
budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat
yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi
perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu
komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan
sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya
tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga
teknologi dan bisnis (business and technological
approach) dan Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat
menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
2.6 Sejarah
perkembangan Perlindungan HaKI atau H. K .I di Indonesia
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection
of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·Pada tanggal 11 Oktober 1961
Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
·Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
·Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·Pada tanggal 13 Oktober 1989
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·Tahun 1997 Pemerintah RI
merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·Akhir tahun 2000, disahkan tiga
UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
·Pada tahun 2000 pula
disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah
lengkap. Namun, hal tersebut masih belum banyak diketahui oleh
masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih rendahnya tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau HKI. Oleh karena
itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI atau
HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui berbagai
kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap
HaKI atau HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
BAB III
PENUTUP
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi
manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu system HaKI atau HKI diperlukan
sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya. Disamping itu sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ditinjau dari sudut perangkat
perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang
HKI. Namun pengetahuan tentang HaKI dan perangkat Perundang-undangan
dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga
perlindungan HaKI atau HKI betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS.
Kupang: Politeknik Negeri Kupang
Simatupang, Richard. 1996. Aspek Hukum
dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
http://azzaqun.blogspot.com/2012/04/makalah-haki.html